Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Atas Gangguan Sistem PDN Kemenkominfo

25 Juni 2024 16:20

GenPI.co - Polisi akan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam mengusut dugaan tindak pidana terhadap gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kemenkominfo.

“Tentu Polri akan kolaborasi dengan stakeholders terkait untuk menangani peristiwa yang terjadi saat ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip dari Antara, Selasa (25/6).

Dia berharap perkara gangguan PDN tersebut bisa diselesaikan sampai tuntas dengan adanya kolaborasi tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun, Ternyata Kru Last Child

Sandi menyampaikan Polri dan pemangku kepentingan terkait juga akan melakukan mitigasi serta antisipasi untuk mencegah kejadian itu terulang.

“Semoga semua bisa kami tuntasnya, mohon doanya. Kami juga akan mitigasi dan antipasinya atas semua yang terjadi ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Orang Bersenjata Tembak 15 Petugas Polisi dan Warga Sipil di Dagestan Rusia

Dia menyebut untuk mitigasi ini juga akan dilakukan terhadap sejumlah layanan pemerintah lain yang terkena dampak gangguan tersebut.

“Kami nanti akan mitigasi dan cek kembali. Polri pastinya akan bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gangguan PDN, Kantor Imigrasi Semarang Hentikan Layanan Percepatan Pembuatan Paspor

Gangguan yang dialami PDN tersebut diketahui telah berdampak pada sejumlah layanan publik. Salah satunya yakni layanan keimigrasian.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan pihaknya akan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Kami sedang mendalami dan mengumpulkan informasi. Kami bekerja sama dengan BSSN untuk memastikan apakah kendala teknis atau hal lain,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co