Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor

25 Juni 2024 15:10

GenPI.co - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan kembali mengadili mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilanjutkannya perkara itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK atas putusan sela Gazalba Saleh.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo memastikan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan perkara Gazalba Saleh.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap

“Ketika PT memerintahkan melanjukan, tentu akan dijadwalkan lagi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/6).

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat saat ini masih menunggu salinan putusan perkara Pengadilan Tinggi DKI itu untuk melanjutkan penanganan perkara.

BACA JUGA:  Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Majelis Hakim: Tidak Masuk ke Materi

“Kami menunggu putusannya secara resmi dari PT DKI. Kami akan lihat perintah putusan itu,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (27/5) lalu mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Gazaba Saleh.

BACA JUGA:  KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Putusan Gazalba Saleh

Gazalba Saleh pun langsung dibebaskan dari tahanan, setelah pengadilan tipikor tidak menerima penuntutan dan surat dakwaan dari penuntut umum KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian menyatakan tim jaksa mengajukan perlawanan atas putusan sela itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (24/6) kemarin kemudian mengeluarkan putusan menerima permintaan banding perlawanan dari KPK.

Gazalba Saleh diketahui tersangkut kasus diduga menerima gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co