MKD DPR RI: Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amandemen

24 Juni 2024 16:20

GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan soal amandemen UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/6).

“Menyatakan, MKD memutuskan menyatakan Teradu terbukti melanggar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (24/6).

BACA JUGA:  Pimpinan MPR Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Tamu Sangat Istimewa

Adang mengungkapkan Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Kode Etik.

MKD DPR RI membuat putusan tersebut setelah mendengar keterangan dari Pengadu, sejumlah saksi, dan memeriksan beberapa dokumen.

BACA JUGA:  Bamsoet Bantah Kembalikan Kewenangan MPR untuk Pilih Presiden

Atas putusan tersebut, MKD DPR RI memberikan sanksi terhadap Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Teradu supaya tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bamsoet Sampaikan Surat Klarifikasi, MKD DPR RI: Tidak Dapat Diterima

Dalam sidang pembacaan tersebut, Teradu yakni Bamsoet tidak menghadirinya. Dia sebelumnya juga tak memenuhi panggilan di sidang pada Kamis (20/6).

Sebelumnya, seorang mahasiswa atas nama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD DPR RI terkait pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945.

Dalam perkara yang ditangani MKD DPR RI itu menyebut Bamsoet mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co