Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Kami Optimistis

24 Juni 2024 14:10

GenPI.co - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku optimistis gugatan praperadilan kliennya dalam kasus Vina Cirebon akan dikabulkan majelis hakim di PN Bandung.

Salah satu anggota tim huku Pegi Setiawan yakni Sugianti Iriani mengatakan ada 22 kuasa hukum yang akan membantu proses sidang praperadilan klien.

“Kami optimistis 99 persen. Kami telah menyiapkan segala macam. Termassuk bukti-bukti dan mental,” katanya dikutip dari Antara, Senin (24/6).

BACA JUGA:  Berkas Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan, Polisi: Kami Berusaha Ungkap Terang Benderang

Dia berharap hakim yang menangani gugatan praperadilan kliennya mempunyai integritas secara profesional, serta bebas dari campur tangan pihak lain yang bisa merugikan pemohon.

“Harapan kami sidang praperadilan yang digelar mulai Senin (24/6) bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa bersikap objektif.

BACA JUGA:  Dituding Redam Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Gelar Sayembara Berhadiah Rp 70 Miliar

Menurut dia, bukti yang dikantongi Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama masih sangat lemah.

“Tidak ada CCTV, sidik jari, visum pun tak mengarah ke Pegi. Saintifik juga tidak ada,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Turunkan Tim Asistensi

Anggota tim kuasa hukum lain Muchtar Effendy mengatakan pihaknya sudah siap untuk membalas seluruh tuduran dari penyidik Polda Jawa Barat terhadap kliennya.

“Klien kami Pegi Setiawan nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu mengenai peristiwa tahun 2016,” ucapnya.

PN Bandung diketahui menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Pegi Setiawan atas penetapan tersangka utama pada kasus Vina Cirebon, Senin (24/6). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co