Sanksi Bagi Anggota Polisi Terlibat Judi Online, Kapolri: PTDH Jika Diperlukan

22 Juni 2024 15:10

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas ke anggota polisi yang terlibat judi online. Salah satu sanksi yang disiapkan yakni PTDH.

Listyo Sigit mengatakan bidang Propam telah mengeluarkan surat telegram terkait sanksi terhadap anggota yang diketahui terlibat dalam judi online.

“Kami sudah tegas, akan dilakukan penindakan bersifat sanksi sampai Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) jika diperlukan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/6).

BACA JUGA:  Astaga! Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Capai Rp 40 Miliar

Dia mengungkapkan Polri juga melakukan berbagai langkah pencegahan supaya tidak ada lagi anggota polisi yang terlibat judi online.

“Semua elemen saya kira bergerak melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penerima Bansos untuk Judi Online, Wapres: Kita Cabut!

Selain itu, Polri akan menyampaikan ke publik secara berkala terkait hasil dari penanganan kasus judi online yang dilakukan kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantoro sebelumnya menyatakan Polri punya komitmen memberantas perjudian. Baik itu judi konvensional maupun judi online.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Terlibat Judi Online, ASN Pemkab Trenggalek Ditangkap

Propam Polri pun telah mengeluarkan surat telegram untuk penegakan hukum terhadap anggota polisi yang diduga terlibat perjudian.

“Kami juga telah memberi arahan kepada jajaran dan para Kabid Propam menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan,” tuturnya.

Syahardiantoro mengatakan pengawasan internal Polri yakini seluruh anggota polisi tidak ada yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

“Pengawasan akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen Polri,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co