GenPI.co - Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat memecat dosen inisial AW yang merupakan pelaku tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengatakan pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investagasi tim satgas.
“Ini hasil investigasi dari serangkaian pemeriksaan para korban. Oknum dosen itu juga mengakui perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/6).
Pemecatan itu bagian dari keputusan pemberian sanksi berat sesuai dengan Pasal 14 Permendikbudristek RI Nomoe 30 Tahun 2021.
Peraturan itu mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam perkara yang ditangani Satgas PPKS Unram, ada sebanyak tiga mahasiswa yang menjadi korban. Laporan kejadian diterima pada 30 Mei 2024.
Setelah mendapat laporan itu, satgas kemudian memeriksa para korban serta terduga pelaku tindak asusila yakni dosen tersebut.
Selain pemberian sanksi terhadap pelaku, untuk para korban juga diberi layanan rehabilitas psikologis dari kampus yang melibatkan psikolog dan psikiater.
Joko mengatakan hasil investigasi itu mengungkapkan tindakan dari oknum diosen sudah dilakukan sejak 2010 silam.
“Ada korban (saat ini alumni) yang memberi informasi via telepon. Kalau laporan yang kami terima ada tiga mahasiswi korban. Kemudian ada korban sebatas memberi info,” tuturnya.
Dia menyebut perbuatan itu dilakukan saat oknum dosen memberi bimbingan skripsi terhadap mahasiswi korbannya di ruang dosen.
“Dosen ini leluasa berbuat karena tidak ada CCTV. Pelaku melakukan tindakan cabul, tidak persetubuhan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News