GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Zahir Ali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana tersebut.
“ZA benar diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Lokasi Rorotan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Tessa belum menjelaskan secara rinci mengenai apa saja materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Zahir itu.
“Pemeriksaan secara garis besar mengenai jabatannya (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyatakan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lagan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Penyidik pun telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang per 12 Juni 2024, selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan 10 orang tersebut di antaranya dua manajer PT CIP dan PT KI yakni inisial DBA dan PS.
Kemudian inisial JBT yang merupakan seorang notaris, SSG seorang advokat. Selanjutnya enam pihak swasta inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Budi menyampaikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkaa dugaan korupsi proyek lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara itu, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yakni Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi serta merugian keuangan negara Rp 256 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News