GenPI.co - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi dalam kasus suap.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021 silam.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahzal mengungkapkan pertimbangan hal meringankan dalam vonis itu yakni Achsanul yang selama persidangan berlaku sopan.
Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan semua uang yang diterima yakni 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.
“Achsanul juga merasa menyesal dan mengaku bersalah. Ini pertimbangan kemanusiaan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pertimbangan memberatkan yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan amanat UUD No 28 Th 1999.
Amanat tersebut menyatakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Majelis Hakim juga menyatakan untuk masa penangkapan hingga penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News