GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk klarifikasi pernyataan amandemen UUD.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet memang sempat memberikan klarifikasi yang disampaikannya melalui surat tertulis.
Namun, dia menilai surat yang berisi klarifikasi tersebut tidak bisa diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.
“Suratnya tidak dapat diterima. Sebab tak punya nilai untuk dipertimbangkan mengenai kehadirannya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Adang mengungkapkan surat tersebut tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI. MKD setelah melakukan musyawarah, memutuskan memanggil ulang Bamsoet.
Adang menyebut untuk agenda sidang MKD DPR selanjutnya yakni mengenai keputusan atas permasalahan itu.
MKD menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Bamsoet. Namun dia belum bisa memastikan ancaman sanksi terhadap Bamsoet.
“Kami akan bermusyawarah. Saya belum akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat,” ucapnya.
Bamsoet dilaporan pada Rabu (6/6) atas pernyataannya mengenai fraksi yang mendukung amandemen UUD 1945.
Pelaporan ke MKD itu dilakukan oleh seseorang atas nama Azhari. Dasar dari pelaporan tersebut yakni berita-berita di media online. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News