GenPI.co - Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka utama Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky aias Eky ini telah selesai.
“Kami limpahkan berkasnya hari ini, semoga tidak ada kendala dan lancar. Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Dia mengungkapkan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum.
Jika berkas perkara tersebut masih dirasa belum lengkap, maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode P18 dan dikembalikan lagi ke polisi.
Sedangkan ketika sudah dirasa lengkap, maka kode yang diberikan jaksa penuntut umum yakni P21 dan akan segera masuk ke tahap persidangan.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah memeriksa 68 saksi dalam kasus Vina Cirebon ini, yang mana hampir delapan tahun belum terungkap seluruhnya.
Jules menyampaikan para saksi itu tidak hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Sebagian dari mereka juga dilakukan tes psikologi forensik.
“Ada sekitar 68 saksi yang diperiksa oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik juga minta bantuan beberapa ahli,” ujarnya.
Jules mengatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon ini dilakukan secara transparan, dan hati-hati.
“Kami berusaha mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jadi mohon bersabar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News