Berkas Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan, Polisi: Kami Berusaha Ungkap Terang Benderang

20 Juni 2024 14:10

GenPI.co - Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka utama Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky aias Eky ini telah selesai.

“Kami limpahkan berkasnya hari ini, semoga tidak ada kendala dan lancar. Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/6).

BACA JUGA:  Polda Jawa Barat Ingatkan Warga Tak Giring Opini Liar pada Kasus Vina Cirebon

Dia mengungkapkan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum.

Jika berkas perkara tersebut masih dirasa belum lengkap, maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode P18 dan dikembalikan lagi ke polisi.

BACA JUGA:  Jefri Nichol Kemudaan, Nagita Slavina Jodohkan Luna Maya dengan Maxime Bouttier

Sedangkan ketika sudah dirasa lengkap, maka kode yang diberikan jaksa penuntut umum yakni P21 dan akan segera masuk ke tahap persidangan.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah memeriksa 68 saksi dalam kasus Vina Cirebon ini, yang mana hampir delapan tahun belum terungkap seluruhnya.

BACA JUGA:  Soal Kasus Vina Cirebon, Yasonna Laoly: Polisi Harus Menuntaskan dengan Baik

Jules menyampaikan para saksi itu tidak hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Sebagian dari mereka juga dilakukan tes psikologi forensik.

“Ada sekitar 68 saksi yang diperiksa oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik juga minta bantuan beberapa ahli,” ujarnya.

Jules mengatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon ini dilakukan secara transparan, dan hati-hati.

“Kami berusaha mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jadi mohon bersabar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co