GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya menyiapkan aturan terkait sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Tito mengatakan sanksi yang akan disesuaikan dengan aturan undang-undang itu bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) dudul bersama kira-kira sanksi apa untuk memberikan efek jera,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/6).
Menurut dia, untuk pembahasan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online ini juga perlu melibatkan kementerian atau lembaga lainnya.
Sebab, Kemendagri hanya berhubungan dengan ASN di daerah. Sedangkan tingkat pusat perlu dibicarakan dengan KemenPanRB, dan BKN.
“Mendagri ini hubungannya terutama ASN daerah. Sedangkan ASN tingkat pusat, nggak terkait (dengan Kemendagri),” tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan SK Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Pertimbangan pembentukan satgas itu karena perjudian bersifat ilegal, berakibat kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa berujung tindak pidana.
Dalam satgas tersebut, Hadi Tjahjanto didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai ketua harian pencegahan.
Kemudian Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. Lalu ada Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News