Polisi Tangkap Seorang ASN Terpidana Kasus Pemilu 2024 yang Sempat Buron di Manokwari

19 Juni 2024 14:10

GenPI.co - Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Barnabas Sayori yang menjadi buron Kejari Manokwari dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto mengatakan Barnabas Sayori ditangkap di kawasan pesisir pada 15 juni 2024.

“BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024 berhasil kami tangkap,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/6).

BACA JUGA:  Gagal Juara Pro Futsal League 2021, Pelatih Black Steel Manokwari Jujur

Hari mengungkapkan Barbabas bekerja sebagai ASN di Pemkab Teluk Wondama. Buron tersebut ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dia menyebut Barnabas sempat berpindah-pindah lokasi selama sekitar satu bulan untuk menghindari pengejaran polisi bersama Tim Tabur Kejari Manokwari.

BACA JUGA:  Guru PPPK Manokwari 4 Bulan Belum Digaji, Datangi Kantor Bupati

“Selama pelarian, terpidana sempat ke Manokwari. Kemudian kembali ke Teluk Wondama pada Juni 2024,” tuturnya.

Hari menyampaikan PN Manowari sebelumnya telah memvonis Barnabas dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.

BACA JUGA:  Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, 18 Bangunan Kios dan Rumah Ludes

“Jika uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara,” ujarnya.

Barnabas Sayori secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali di sejumlah TPS di Distrik Wasior, Teluk Wondama.

“Kami serahkan terpidana ke Kejari Manowari pada 16 Juni kemarin untuk menjalani putusan pengadilan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co