GenPI.co - KPU Sulawesi Selatan menyerahkan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke KPU RI untuk ditindaklanjut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin tersebut mengenai pengelembungan suara Caleg pada Pemilu 2024.
“Seluruh hasil pemeriksaan terhadap KPU Bone sudah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP,” kata Anggota KPU Sulsel Upi Hastati, dikutip dari Antara, Jumat (14/6).
Upi mengungkapkan pihaknya menyerahkan ke KPU RI terkait sanksinya. Sedangkan DKPP yang menangani apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan informasi yang diterimanya, untuk kasus Ketua KPU Bone itu sudah sampai ke DKPP.
“Soal sanksi itu menjadi ranah DKPP. Karena masalah kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu kewenangan DKPP,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengungkapkan pihaknya sudah resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP.
“Kami dorong ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etiknya. Kami juga telah menyerahkan berkas laporan hasil penelusuran,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar percakapan di media sosial mengenai Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin memerintahkan petugas adhoc PPPK diduga supaya menambah suara caleg tertentu.
Bukti percakapan melalui WhatsApp tersebut bertuliskan kontak atas nama Yusran. Sedangkan caleg yang dimaksud yakni dari Partai Gerindra atas nama Andi Tenri Abeng untuk tingkat provinsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News