GenPI.co - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut Satgas Judi Online nantinya akan memiliki dua tugas utama, yakni penindakan dan pencegahan.
“Tugas penindakan, yakni menyasar akun-akun ataupun situs-situs judi online,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Satgas Judi Online yang terdiri dari lembaga penegak hukum itu mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penetapan tersangka.
Hadi mengungkapkan satgas itu nantinya juga dilengkap lembaga keuangan, yang tugasnya melacak aliran dana dari rekening aktif yang menampung uang hasil judi online.
Dia menyebut dengan penelusuran itu, maka akan memudahkan satgas menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online.
Hadi menyampaikan setelah sumbernya terlacak, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh situs judi online yang aktif.
Sedangkan untuk tugas pencegahan yang dilakukan Satgas Judi Online, nantinya dengan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada masyarakat.
“Kami juga akan melaporkan kepada masyarakat mengenai perkembangan yang dilakukan satgas sampai sejauh mana,” ujarnya.
Hadi mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya Perpres mengenai Pendidikan Judi Online yang nantinya sebagai dasar pembentukan satgas.
“Insyaallah rencana Perpres sudah ditandatangani dalam minggu ini. Itu modal kami bekerja,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News