GenPI.co - Penasihat Hukum Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi yakni Soesilo Ariwibowo menyebut kliennya tak punya niat menerima suap pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Soesilo mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar yang didapatkan dari Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
“Uang itu dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang atau tidak dipakai terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
Dia mengungkapkan uang itu saat ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, dirinya menilai kliennya tak punya niat jagat memeras atau memaksa orang.
Soesilo menyampaikan kliennya juga terus terang mengakui kekhilafannya dan juga belum pernah dihukum.
Selain itu, dia menilai penuntut umum tak bisa membuktikan kliennya memaksa atau memeras sehingga Anang Latif memberikan uang Rp 40 miliar.
Dia menyebut dalil dari penuntut umum dalam perkara ini tidak beralasan hukum, tidak sesuai fakta sidang, dan tak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang pada nota pembelaan.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi,” tuturnya.
Achsanul Qosasi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Penuntut umum sebelumnya mendakwa Achsanul menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar untuk mengondisikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News