BPKP Pastikan Tidak Ada Intervensi Audit Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

10 Juni 2024 19:20

GenPI.co - BPKP RI menyatakan tidak ada intervensi terhadap proses permintaan audit kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanganan Covid-19 di NTB.

Direktur Investigasi I BPKP RI Evenri Sihombing mengatakan tidak ada yang melakukan intervensi selama dirinya bertugas di BPKP RI.

“Tidak ada intervensi. Saya sudah 25 tahun di BPKP, tidak ada intervensi. Kalau faktanya A, ya A. Kalau buktinya cukup, jalan sudah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/6).

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Dia menyebut BPKP pusat tetap mengawasi sesuai tupoksi terkait permintaan audit kasus itu dari penyidik kepolisian ke BPKP Perwakilan NTB.

“Kasus ini sudah sampai ke BPKP dan sedang didalami. Kami lakukan koordinasi, karena perwakilan (BPKP NTB) yang menangani,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni: Surya Paloh Sudah Capek Lihat Berita Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Evenri juga menanggapi mengenai hasil ekspose BPKP NTB dengan penyidik Polresta Mataram yang menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara Rp 1,94 miliar dari kasus itu.

Menurutnya, hal tersebut belum bisa dijadikan rujukan bagi BPKP RI untuk mengeluarkan surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Evenri mengatakan prosedur audit BPKP RI berbeda dengan aturan dalam KUHAP. Dia menekankan hasil audit harus bisa dipertanggungjawabkan auditor dalam persidangan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya dengan BPKP NTB sudah ekspose kasus itu dengan kesimpulan bukti hasil penyidikan.

Proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 telah menelan anggaran pemerintah sebesar Rp 12,3 miliar.

Kepolisian setempat mulai melakukan penyidikan pada Januari 2023. Kemudian kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2023.

Penyidik Polresta Mataram menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co