KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

07 Juni 2024 20:20

GenPI.co - KPK menyebut sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 dengan terdakwa Reyna Usman akan segera digelar.

Reyna Usman merupakan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011-2015.

Kepala Bagian Pemberiaan KPK Ali Fikri mengatakamn Jaksa KPK Ridho Sepputra sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku

“Berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Reyna Usman dan kawan-kawan sudah dilimpahkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

Ali Fikri mengungkapkan dalam dakwaan tim jaksa untuk besaran kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa yakni Rp 17,6 miliar.

BACA JUGA:  Sita 98 Kendaraan dan Aset Lain Milik Rita Widyasari, KPK: Terkait TPPU

Dia menyampaikan tim jaksa KPK saat ini menunggu jadwal untuk sidang pertama dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Tim jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana perkara tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Kosongkan Jadwal untuk Hadiri Panggilan KPK

KPK sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemanker pada tahun 2012.

Tiga tersangka itu yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker 2011-2015 Resyna Usman (RU).

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sisten protensi TKI pada tahun 2012 yakni I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co