GenPI.co - KPK melayangkan surat panggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan calan anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jadwal pemanggilan Hasto Kristiyanto tersebut supaya hadir pada Senin (10/6) mendatang.
“Dalam surat panggilan, untuk hadir pukul 10.00 WIB Senin 10 Juni 2024 dan sudah dikirim,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Ali berharap supaya elite partai berlambang banteng moncong putih tersebut bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir, supaya bisa memberikan keterangan mengenai apa yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku diketahui selalu mangkir dari panggilan penyidik, sehingga KPK pun memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pihak lain yang terlibat dalam kasus itu yakni anggota KPU RI periode 2017-202 atas nama Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan tengan menjalani bebas bersyarat dari pidana selama 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News