GenPI.co - Ahmad Sahroni menyebut uang Rp 860 juta dari Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk keperluan Partai NasDem telah dikembalikan ke KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengungkapkan pengembalian uang tersebut setelah seorang staf akuntansi di NasDem Tower bernama Lena Janti Susilo diperiksa KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Lena kemudian melaporkan kepada dirinya kalau yang dari Syahrul Yasin Limpo merupakan hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
“Setelah mendapat laporan itu dan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/6).
Hal itu dikatakannya saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Uang sebesar Rp 860 juta itu rinciannya yakni Rp 820 juta diberikan melalui eks Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo bernama Joice Triatman dengan cara tunai.
Kemudian sisanya yakni sebesar Rp 40 juta ditransfer Syahrul Yasin Limpo ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.
Sahroni menyampaikan awalnya dirinya tidak tahu sumber uang yang diberikan Syahrul Yasin Limpo berasal dari anggaran maupun pemerasan di Kementan.
“Saya baru mengetahuinya setelah memperoleh laporan dan pemberitaan yang menyebut uang itu dari hasil yang tidak tepat,” ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, Joice Triatman menyebut uang Rp 850 juta dari SYL diberikan Rp 800 juta secara tunai ke Partai NasDem untuk pembagian sembako hingga pendaftaran bakal caleg.
Sementar itu untuk sisanya Rp 50 juta diserahkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garnita Malahayati. Seluruh uangh itu berasal dari Kementan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News