GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya merupakan bagian dari pendidikan politik.
Politisi asal Yogyakarta itu diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 lalu.
“Ini bagian pendidikan politik, kami hadir membangun kesadaran hukum, terlepas apa motif yang mengadukan saya. Saya memenuhi undangan klarifikasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
Dia mengungkapkan pemanggilan terhadap dirinya itu untuk klarifikasi terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.
Pernyataannya di televisi nasional yang dilaporkan ke polisi itu karena diduga dianggap suatu bentuk penghasutan yang membuat timbulnya tindak pidana.
Hasto menyampaikan dirinya pun sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menyebut terkait produk jurnalistik telah diatur dalam UU Pers dan kebebasan pers yang merupakan bagian dari amanat reformasi yang harus diperjuangkan.
Namun prinsipnya dia akan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang disampaikannya. Baik itu secara politik, hukum, hingga sosial.
“Tidak ada pernyataan saya yang bertujuan menghasut, menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Hasto yakni Patra M Zen mengatakan kliennya tidak diperiksa. Namun diklarifikasi dan sebenarnya pun tidak wajib hadir.
“Ini produk jurnalisme, penyidik mempersilakan kami ke Dewan Pers terlebih dahulu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News