Perkara Korupsi Timah Dilimpahkan, Kejagung: untuk Sebagian Tersangka

04 Juni 2024 13:10

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan perkara kasus korupsi tata niaga timah ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan tahap II yang akan dilakukan tersebut untuk tersangka dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap II ini untuk sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/6).

BACA JUGA:  Kejagung: Perkara Korupsi Timah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rencananya untuk pelimpahan tahap II kasus korupsi timah ini akan dilakukan pada Selasa (4/6) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan akan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pada perkara timah itu.

BACA JUGA:  2 Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Tersangka yang pertama ditetapkan yakni pada 30 Januari 2024 yaitu Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik dari tersangka Tamron Tamsil.

BACA JUGA:  Petani Tuntut 2 Perusahaan Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Beroperasi

Toni Tamsil merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi timah.

Selanjutnya pada Februari ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni Tamron Tamsol selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Kemudian Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Sedangkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan pada 27 Maret. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co