Soal Kasus di PT Antam, Kejagung: 109 Ton Itu Emas Asli

03 Juni 2024 20:20

GenPI.co - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kasus 109 ton emas dengan stempel PT Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi merupakan emas asli.

“Itu emas asli sesuai standar Antam, bukan palsu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/6).

Dia mengungkapkan emas yang distempel Antam itu merupakan emas ilegal karena didapatkan dari hasil ilegal. Misal dari penambangan liar di luar negeri.

BACA JUGA:  Kejagung: Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ketut Sumedana mengungkapkan secara aturan untuk emas yang distempel aharus melalui verifikasi. Tetapi pada kasus 109 ton itu, emas ilegal dicampur dengan emas legal.

Akibat pencampuran tersebut berpengaruh pada suplai dari Antam, hingga menyebabkan kelebihan di pasaran dan harga emas pun menjadi menurun.

BACA JUGA:  Kejagung: Perkara Korupsi Timah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

“Ada temuan selisih harga. Itu yang kami lihat merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Dia menyampaikan kasus emas ini hampir sama dengan kasus dugaan tindak pindana korupsi timah di PT Timah Tbk.

BACA JUGA:  2 Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

“Ini mirip dengan kasus timah kemarin. Timahnya asli, tetapi dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang didapatkan dengan cara ilegal dengan PT Timah,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan enam orang General Manager UBPPLN PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut terkait dengan tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Akibat ulah para tersangka, selama periode 2010-2022 tercetak logam mulia berbagai ukuran dengan jumlah 109 ton yang beredar di pasaran bersamaan logam mulia produk PT Antam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co