GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) merespons terkait langkah Komisi Yudisial yang akan mendalami putusan MA mengenai perubahan batas minimal usia calon kepala daerah.
“Silakan kalau KY,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto dikutip dari Antara, Sabtu (1/6).
Sunarto tidak memberikan pernyataan lebih jauh terkait hal tersebut. Dia pun menyarankan untuk menanyakan langsung ke Komisi Yudisial.
“Ini kan KY ya, silakan tanya ke KY saja. Kami tidak ada komentar,” tuturnya.
Dia mengungkapkan secara prinsip hakim memiliki otoritas. Namun dirinya kembali tak menjelaskan mengenai maksudnya.
“Prinsipnya itu hakim punya otoritas. Saya tidak ada komentar,” ucapnya.
Anggota KY Joko Sasmito sebelumnya menyampaikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi akan mendalami putusan MA terkait perubahan minimal batas usia cakada.
Joko menyampaikan hasil dari pendalaman itu nantinya akan dijadikan pertimbangan hukum terhadap hakim MA yang mengeluarkan putuasn.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan KY memberi perhatian terhadap putusan itu, meski tidak punua kewenangan mengintervensi.
“KY fokusnya hanya pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News