Terkait Putusan MA, PSI: Tidak Ada Hubungannya dengan Kaesang Pangarep

01 Juni 2024 13:10

GenPI.co - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep.

Hal tersebut disampaikannya karena banyak pihak yang menuduh putusan itu untuk memuluskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

“(Putusan MA) Tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/6).

BACA JUGA:  Grace Natalie: Kaesang Pangarep Cukup Usia untuk Maju Pilkada Kabupaten atau Kota

Dia mengungkapkan putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang disampaikan Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI.

Andy menyampaikan PSI sejak awal tidak memiliki rencana melayangkan gugatan ke MA. Dia menyebut tidak ada koordinasi antara Garuda dengan PSI dalam pengajuan gugatan.

BACA JUGA:  Terkait Poster Budisatrio dan Kaesang Pangarep, Gerindra: Aspirasi Masyarakat

Dia meyakini putusan tersebut sudah melalui beragam pertimbangan. Andy pun berharap supaya seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MA.

“Kami harap semua pihak bersikap proporsional menanggapi hal ini. Silakan tanya ke MA terkait alasan dari putusan itu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Terkait Pilkada Jakarta, PSI: Tunggu Sikap Kaesang Pangarep

Mahkamah Agung sebelumnya mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Bunyi dalam putusan itu yakni mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia.

MA menyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal dalam PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub.

Kemudian 25 tahun untuk cabup dan cawabup maupun untuk calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co