GenPI.co - Bareskrim Polri mengusut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih atas nama Sofyan dalam kasus jaringan narkoba.
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan Sofyan diketahui melibatkan adik iparnya dalam jaringan narkoba.
Adik ipar Sofyan itu merupakan salah satu dari tiga orang yang ditangkap saat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 70 kg dari Aceh ke Jakarta.
“Tiga pelaku ditangkap pada 10 Maret di Lampung. Salah satunya adik ipar dari tersangka (Sofyan),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
Identitas dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut inisial S alias G, RAF alias F dan IA. Selain adik ipar Sofyan, untuk dua lainnya merupakan kenalan yang sengaja direkrut untuk pengiriman sabu.
Gembong mengungkapkan Sofyan pada Minggu (10/3) telah melarikan diri saat mobil yang membawa sabu itu masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
“Dia (Sofyan) juga ikut mengantar, tetapi turun (dari mobil) saat mendekati Bakauheni. Dia lalu kabur ke Aceh,” ujarnya.
Sofyan selanjutnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Dia terdeteksi berada di wilayah kebun sawit. Polisi selanjutnya menangkapnya saat di toko pakaian.
“Tersangka memiliki peran sebagai bandar, pemberi modal, pemilik barang dan kenal dengan jarinan Malaysia,” tuturnya.
Gembong mengatakan Sofyan mendapatkan komisi dari jarangan Malaysia sebesar Rp 380 juta. Uang itu untuk operasional pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.
“Kami masih mendalami apakah uang itu juga dipakai tersangka untuk mencalonkan sebagai caleg,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News