GenPI.co - Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya juga menuntut Karen Agustiawan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Kami minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/5).
Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada Kamis (30/5).
Dia juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Karen Agustiawan juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selanjutnya membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Uang pengganti yang dimaksud sebesar 113,83 juta dolar AS. Sedangkan untuk beban biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa.
Wawan menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Karen. Di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannnya dan berbelit-belit saat memberi keterangan.
“Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News