GenPI.co - Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penyidik segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk ke pengadilan.
Febrie mengatakan penyidik telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 itu.
“22 tersangka itu yang kami yakini merupakan pelaku, yang menikmati, dan menyebabkan kerugian negara. Kami akan segera sidangkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/5).
Dia menyampaikan penyidik juga tidak akan berhenti pada 22 tersangka. Menurutnya, jika ada alat bukti, bukan tidak mungkin pelaku bertambah.
Febrie mengungkapkan masyarakat nantinya pun akan bisa melihat alat bukti yang dibuka saat sidang dan keterangan saksi.
Dalam persidangan itu pula nantinya akan menjawab mengenai pemberitaan adanya jenderal polisi inisial B yang terlihat dalam kasus korupsi tersebut.
“Penuntut kami akan membuat nota pendapat untuk usulan tersangka baru dari hasil persidangan, ketika ada yang terlibat dan alat bukti,” ujarnya.
Dia menyebut penyidik tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak terlibat dan beredar di media sosial.
Keterangan yang beredar di media sosial tidak dijadikan sebagai tolak ukur dalam penetapan tersangka.
“Ukuran penyidik dalam menentukan tersangka tentunya alat bukti yang didapatkan apa. Kamis juga dibantu dari PPATK,” ucapnya.
Sebelumnya, hasil audit BPKP menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi timah ini mencapai lebih dari Rp 300 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News