GenPI.co - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito merespons terkait pemberian sanksi jera terhadap penyelenggara pemilu dipertanyakan.
Heddy mengatakan sanksi yang dikeluarkan DKPP terhadap penyelenggara pemilu tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau pelanggaran berat, bisa sampai diberhentikan. Kalau ringan ya sanksi peringatan saja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
Namun, Heddy menyampaikan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasar pelanggaran yang dilakukan.
Tetapi pengukuran berdasar pelanggaran yang diadukan. DKPP dalam memutus sanksi pun akan fokus pada pokok perkara aduan.
“Khusus di (perkara) itu saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana,” tuturnya.
Sebelumnya, pemberian sanksi jera kepada penyelenggara pemilu yang dikeluarkan DKPP sempat dipertanyakan publik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 2023-2024 telah hattrick mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Publik mungkin bertanya-tanya, DKPP memberi sanksi peringatan terakhir, kapan berakhirnya? Ya mau apa lagi,” ujar Heddy.
Hasyim Asy’ari saat ini kembali menjalani sidang kode etik di DKPP. Perkaranya yakni kasus dugaan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News