GenPI.co - Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi menyerahkan nasibnya sepenuhnya kepada Majelis Hakim seusai dituntut 5 tahun penjara kasus pengkondisian perkara BTS 4G.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5).
“Jika kekhilafan saya dianggap kesalahan, saya pasrahkan kepada Majelis Hakim menghukum saya seadil-adilnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/5).
Dia mengaku keberatan atas tuntutan dari penuntut umum tersebut. Sebab yang didakwaan tidak sejalan dengan pernyataan saksi serta ahli pada sidang sebelumnya.
Achsanul Qosasi juga merasa penahanan yang telah dijalaninya selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukumnya dari kesalahan.
Dia mengaku harus harus mengembalikan rasa percaya diri untuk tampil di hadapan masyarakat, anggota, santri, dan mahasiswa.
“Saya sampaikan rasa penyesalan mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun setiap hari kepada Tuhan,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achsanul berupa hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar pada kasus pengkondisian pemeriksaan proyek BTS 4G yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sedangkan sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang suap tersebut diketahui atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News