GenPI.co - PN Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar terhadap KPK telah dicabut.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan itu.
“Hakim tunggal telah membacakan penetapan yang berisi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Dia tidak mengungkapkan secara detail mengenai alasan dari pencabutan permohonan praperadilan itu.
“Permohonan pencabutan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terkait sah aatu tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor Seken DPR RI pada Selasa (30/4).
Lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Sekjen DPR RI. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di antaranya sejumlah dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, dan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dalam proses penggeledahan. Termasuk transaksi keuangannya. Kami masih telusuri semuanya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News