KPU RI Sebut Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Sulit Tercapai

22 Mei 2024 12:10

GenPI.co - KPU RI menyebut upaya PPP mencapai ambang batas parlemen sebesar empat persen melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) sulit tercapai.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dalam putusan dismissal yang dikeluarkan MK menyatakan sejumlah permohonan PPP tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Konsekuensinya, ikhtiar PPP untuk mencapai suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak bisa tercapai,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).

BACA JUGA:  PPP Datangi Kantor PKB, Achmad Baidowi: Silaturahmi Politik

Pembacaan putusan dismissal yang digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung MK tersebut dilakukan pada Selasa (21/5).

Dirinya hadir dalam pembacaan putusan itu. Namun tak mengingat pekara PPP mana saja yang ditolak oleh hakim konstitusi.

BACA JUGA:  PPP Sebut Suaranya di 3 Dapil Sumatera Utara Pindah ke Partai Garuda

Tetapi yang paling menonjol adalah salah satu perkara di Jawa Barat. Dalam gugatan itu, MK menyatakan tidak bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.

“Jawa Barat ada 19 kabupaten maupun kota. Oleh MK seingat saya tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Didukung PPP Jatim, Khofifah Indar Parawansa: Insyaallah Pintu Langit Terbuka

Hasyim menyampaikan KPU RI menerima putusan perkara tersebut. Selain itu juga akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap.

“KPU sebagai pihak Termohon harus mendalami seluruh salinan putusan yang baru dibacakan. Kami akan tentukan sikap,” ucapnya.

MK dalam sidang Selasa (21/5) menyatakan tidak bisa menerima sejumlah perkara yang diajukan PPP. Salah satu alasannya yakni permohonan dinilai kabur karena tidak konsisten data. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co