GenPI.co - Jaksa menuntut anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G 2021 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana Achsanul Qosasi dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurangan selama enam bulan.
Dalam dakwaan, Achsanul Qosasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri.
Jaksa menyebut dalam persidangan terbukti terdakwa menerima uang sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.
Achsanul menghubungi Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latih sekitar Juni 2022 untuk menjanjikan membuat dan menandatangani hasil PDTT terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G.
Secara substansi, penandatanganan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) itu akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Sehingga tidak memberatkan BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang Rp 40 miliar,” ujarnya.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latih pun menindaklanjuti tawaran itu.
Uang sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar diserahkan ke terdaka Sadikin Rusli untuk kemudian diberikan kepada Achsanul Qosasi pada Juli 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News