Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

20 Mei 2024 17:20

GenPI.co - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan dari Ahmad Muhdlor Ali tersebut.

“Untuk sidang pertama digelar 28 Mei mendatang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/5).

BACA JUGA:  KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan Penyidik

Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut diajukan Gus Muhdlor pada 14 Mei 2024 lalu.

Permohonan gugatan itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Jatim Segera Rekomendasi Penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali

Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan dengan pemohon Ahmad Muhdlor Ali akan dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro.

Sebelumnya, pada Senin (13/5) lalu PN Jakarta Selatan mengambulkan pencabutan gugatan praperadilan Ahmad Muhdlor Ali.

BACA JUGA:  Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK

Djuyamto menyampaikan pencabutan permohonan gugatan praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Ahmad Muhdlor. Hakim pun menyatakan persidangan selesai.

KPK diketahui menahan Ahmad Muhdlor Ali yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Tim penyidik menahan tersangka AMA mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co