GenPI.co - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan dari Ahmad Muhdlor Ali tersebut.
“Untuk sidang pertama digelar 28 Mei mendatang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/5).
Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut diajukan Gus Muhdlor pada 14 Mei 2024 lalu.
Permohonan gugatan itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi.
Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan dengan pemohon Ahmad Muhdlor Ali akan dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro.
Sebelumnya, pada Senin (13/5) lalu PN Jakarta Selatan mengambulkan pencabutan gugatan praperadilan Ahmad Muhdlor Ali.
Djuyamto menyampaikan pencabutan permohonan gugatan praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Ahmad Muhdlor. Hakim pun menyatakan persidangan selesai.
KPK diketahui menahan Ahmad Muhdlor Ali yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Tim penyidik menahan tersangka AMA mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News