GenPI.co - Dewas KPK menunda sidang kode etik Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan wewenang membantu mutasi ASN Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Sidang dengan agenda pembacanaan nota pembelaan yang awalnya dijadwalkan Jumat (17/5) ditunda menjadi Senin (20/5) mendatang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan alasan penundaan tersebut karena Nurul Ghufron masih menyusun nota pembelaan.
“Ditunda dengan alasan pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/5).
Secara terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan penundaan untuk penyusunan nota pembelaan.
“Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan, sehingga sidang ditunda,” tuturnya.
Syamsuddin memastikan sidang kode etik terhadap Nurul Ghufron akan digelar pada Senin (20/5) pagi.
Sebelumhya, Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan ke Malang.
Ghufron membenarkannya, dan dirinya menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.
“Saya menelepon yang sifatnya meneruskan pengaduan. Sebelumnya, saya diskusi dan minta pendapat Pak Alex (Marwata),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News