Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Pak NG Menyiapkan Pembelaan

18 Mei 2024 14:10

GenPI.co - Dewas KPK menunda sidang kode etik Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan wewenang membantu mutasi ASN Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Sidang dengan agenda pembacanaan nota pembelaan yang awalnya dijadwalkan Jumat (17/5) ditunda menjadi Senin (20/5) mendatang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan alasan penundaan tersebut karena Nurul Ghufron masih menyusun nota pembelaan.

BACA JUGA:  Dewas KPK Akan Sidang 93 Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan

“Ditunda dengan alasan pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/5).

Secara terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan penundaan untuk penyusunan nota pembelaan.

BACA JUGA:  Sidang Etik Pegawai Pungli di Rutan, Dewas KPK: Ada yang Terima Rp 504 Juta

“Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan, sehingga sidang ditunda,” tuturnya.

Syamsuddin memastikan sidang kode etik terhadap Nurul Ghufron akan digelar pada Senin (20/5) pagi.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir

Sebelumhya, Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan ke Malang.

Ghufron membenarkannya, dan dirinya menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

“Saya menelepon yang sifatnya meneruskan pengaduan. Sebelumnya, saya diskusi dan minta pendapat Pak Alex (Marwata),” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co