GenPI.co - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Jusuf Kalla mengaku bingung Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus tersebut. Sebab yang bersangkutan hanya menjalankan tugas saat pengadaan gas alam cair atau LNG.
“Saya bingung, kenapa jadi terdakwa. Dia hanya menjalankan tugasnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/5).
Menurut dia, pengadaan LNG tersebut dilakukan Karen berdasar Inpres Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
Aturan tersebut menyebut adanya instruksi kepada Pertamina supaya mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
Sasaran yang dimaksudkan di antaranya mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2024 dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen pada konsumsi energi nasional.
Selain Inpres No 1 Tahun 2010, ada juga Perpres Nomor 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.
“Kebetulan saya masih di pemerintahan ketika itu. Jadi saya ikut membahasnya,” ucapnya.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Karen Agustiawan merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun.
Kerugian negara tersebut akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2014. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News