Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi, Jusuf Kalla: Dia Hanya Menjalankan Tugas

16 Mei 2024 18:30

GenPI.co - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).

Jusuf Kalla mengaku bingung Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus tersebut. Sebab yang bersangkutan hanya menjalankan tugas saat pengadaan gas alam cair atau LNG.

“Saya bingung, kenapa jadi terdakwa. Dia hanya menjalankan tugasnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/5).

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Menurut dia, pengadaan LNG tersebut dilakukan Karen berdasar Inpres Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebut adanya instruksi kepada Pertamina supaya mencapai sasaran kebijakan energi nasional.

BACA JUGA:  Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim

Sasaran yang dimaksudkan di antaranya mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2024 dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen pada konsumsi energi nasional.

Selain Inpres No 1 Tahun 2010, ada juga Perpres Nomor 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan

“Kebetulan saya masih di pemerintahan ketika itu. Jadi saya ikut membahasnya,” ucapnya.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Karen Agustiawan merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun.

Kerugian negara tersebut akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2014. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co