GenPI.co - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi terdakwa eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Jusuf Kalla mengatakan Pertamina tidak perlu menunggu perintah dari Kementerian BUMN maupun ESDM untuk menjalankan kebijakan energi.
“Pertamina bisa langsung melaksanakannya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/5).
Keterangan tersebut disampaikannya seiring dengan dakwaan dari JPU KPK terhadap Karen yang tidak minta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS.
Dakwaan itu menyebut Karen melakukan pendatanganan perjanjian jual beli gas alam cair atau LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Train 1 dan Train 2.
Jusuf Kalla menilai kebijakan yang dilakukan Pertamina itu sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.
Dia mengungkapkan aturan tersebut sudah disusun oleh sejumlah tim, salah satunya dari Kementerian ESDM.
“Jadi sudah menjadi keputusan bersama,” tuturnya.
Jusuf Kalla menyampaikan dari aturan itu kemudian Pertamina mengatur kebijakan turunannya, dengan cara teknis dan melaksanakannya.
“Terkait LNG itu beli di mana, tidak diatur instansi lain. Hanya Pertamina lembaga atau organisasi bisnis yang punya hak itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News