GenPI.co - Tim jaksa KPK menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa sudah menyelesaikan upaya hukum banding pada vonis tersebut.
“Memori banding pada perkara terdakwa Hasbi Hasan sudah diserahkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/5).
Dia mengungkapkan upaya banding itu untuk mempertahankan tuntutan serta menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan.
“Alasan banding, karena (vonis) belum menenuhi rasa keadilan. Tim jaksa berharap di tingkat Pengadilan Tinggi bisa memutus sesuai surat tuntutan,” ujarnya.
Vonis 6 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Hasbi Hasan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan.
Hasbi Hasan juga divonis denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar sesuai tuntutan jaksa.
Terdakwa juga mengajukan banding terhadap vonis itu, setelah berkonsultasi singkat dengan penasihat hukumnya.
“Kami tetap mengajukan banding,” kata Hasbi seusai pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2024 lalu.
Perkara yang menjerat Hasbi Hasan yakni kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News