KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba

14 Mei 2024 16:20

GenPI.co - Penyidik KPK geledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Unit (PTSP) Maluku Utara (Malut) terkait TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (14/5).

“Lokasi yang sedang digeledah hari ini di Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).

BACA JUGA:  Jokowi Kaji Nama Calon Pansel KPK, Ari Dwipayana: Diumumkan Bulan Ini

Ali Fikri belum mengungkapkan mengenai temuan apa saja yang didapatkan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.

“Penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan untuk update selanjutnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap

KPK diketahui kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukti awal kasus tersebut berupa temuan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain.

BACA JUGA:  KPK Periksa Nayunda Nabila Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menyebut estimasi dari nilai awal TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba ini diduga lebih dari Rp 100 miliar.

Abdul Ghani Kasuba diketahui saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate di Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa KPK mendakwa Abdul Ghani Kasuba menerima suap sebesar Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS. Sedangkan gratifikasi yang diterima Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co