GenPI.co - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nayunda Nabila dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/5).
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Ali Fikri belum mengungkapkan lebih detail mengenai keterangan apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor BPKP Sulawesi Selatan terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saksi tersebut di antaranya pegawai Suita Travel, Harvey; pegawai Maktour Travel, A. Rekni; pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian; dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.
Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa SYL berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi total Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020-2023.
Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.
Kasus Syahrul Yasin Limpo juga berpotensi meluas ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring adanya berbagai pernyaaan dari saksi pada sidang.
Saksi mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi itu untuk kebutuhan keluarga SYL. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News