GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekigus Jubir MK Fajar Laksono mengatakan laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (email) pada Minggu (12/5) malam.
“Betul (ada laporan), kami buka dan terima hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Pelapor yakni advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam laporannya menduga ada pelanggaran kode etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi tersebut tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Anwar Usman diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan itu, Rullyandi menjadi salah satu ahli yang diajukan Anwar Usman.
Sementara itu, pada sidang PHPU Pileg 2024, Anwar Usman di Panel Tiga berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi pihak berperkara dengan posisi kuasa dari pihak Termohon, KPU RI.
“Pelapor menemukan setidaknya dua perkara Muhhamd Rullyandi menjadi kuasa dan bahkan, salah satunya, Anwar Usman jadi hakim di perkara itu,” ujar Zico pada laporannya.
Dia menilai Anwar Usman seharusnya lebih mawas diri setelah mendapat sanksi teguran dari MKMK. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasannya.
Zico meminta supaya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman jika laporannya itu benar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News