GenPI.co - Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang sudah sah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini akan dibuktikan di sidang praperadilan.
“Dari kepolisian untuk penetapan tersangka Panji Gumilang sah dan berkekuatan hukum,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/5).
Panji Gumilang diketahui melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri.
Sidang perdana praperadilan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah digelar pada Kamis (2/5) di PN Jaksel dengan hakim tunggal Estiono.
Kuasa hukum Panji Gumilang dalam sidang agenda pembacaan permohonan itu menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah.
“Tunggu hasil sidangnya saja,” ujar Whisnu merespons permohonan dari kuasa hukum Panji Gumilang itu.
Whisnu mengungkapkan gugatan praperadilan yang disampaikan Panji Gumilang adalah sah. Sebab itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Dia mengatakan proses penyidikan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh penyidik pun juga telah diatur dalam undang-undang.
“Tersangka sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan. Tunggu hasil sidangnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News