Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan

02 Mei 2024 16:20

GenPI.co - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU RI serius menghadapi perkara sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 di MK.

Hal itu disampaikannya karena komisoner KPU RI selaku Termohonm tidak hadir pada sidang agenda pemeriksaan pendahuluan.

“KPU RI harus serius itu. Sejak (sengketa) pilpres kemarin, KPU nggak serius menanggapi persoalan ini. Tolong sampaikan ke komisioner,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).

BACA JUGA:  Sidang PHPU Pileg 2024 di MK, Permohonan Terbanyak dari Gerindra dan Demokrat

Dalam sidang itu, PAN selaku pemohon mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat.

Pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu, menurut kuasa hukum PAN karena ada perintah dari KPU RI.

BACA JUGA:  MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus PHPU Pileg 2024 Terkait PPP

“Yang menjadi permasalahan yakni C.Hasil tidak konsisten dengan D.Hasil. Seharusnya yang dihadirkan itu C.Hasil. Tapi di berita acara yang diambil KPU justru daftar hadir,” ujar pihak PAN.

Arief yang mengonfirmasi ke Termohon yakni pihak KPU RI mendapati komisionernya tidak hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:  Ajukan PHPU Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum, Caleg Gerindra: Saya Tak Sanggup Bayar

Perwakilan dari Sekretariat KPU RI menyebut yang seharusnya hadir yakni komisioner Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Namun keduanya sedang ada kepentingan persiapan pilkada.

Arief mengatakan sengketa pileg adalah masalah serius yang menyangkut hak konstitusional pemilih maupun caleg.

“Artinya di Mahkamah dianggap tidak penting (oleh KPU)? Pemilu harus digelar luber dan jurdil. Stakeholder harus menggelar sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co