GenPI.co - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU RI serius menghadapi perkara sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 di MK.
Hal itu disampaikannya karena komisoner KPU RI selaku Termohonm tidak hadir pada sidang agenda pemeriksaan pendahuluan.
“KPU RI harus serius itu. Sejak (sengketa) pilpres kemarin, KPU nggak serius menanggapi persoalan ini. Tolong sampaikan ke komisioner,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
Dalam sidang itu, PAN selaku pemohon mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat.
Pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu, menurut kuasa hukum PAN karena ada perintah dari KPU RI.
“Yang menjadi permasalahan yakni C.Hasil tidak konsisten dengan D.Hasil. Seharusnya yang dihadirkan itu C.Hasil. Tapi di berita acara yang diambil KPU justru daftar hadir,” ujar pihak PAN.
Arief yang mengonfirmasi ke Termohon yakni pihak KPU RI mendapati komisionernya tidak hadir di ruang sidang.
Perwakilan dari Sekretariat KPU RI menyebut yang seharusnya hadir yakni komisioner Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Namun keduanya sedang ada kepentingan persiapan pilkada.
Arief mengatakan sengketa pileg adalah masalah serius yang menyangkut hak konstitusional pemilih maupun caleg.
“Artinya di Mahkamah dianggap tidak penting (oleh KPU)? Pemilu harus digelar luber dan jurdil. Stakeholder harus menggelar sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News