GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
“Kami informasikan ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (27/4).
Ali Fikri belum mengungkapkan mengenai identitas maupun peran dari dua tersangka baru itu dalam perkara tersebut.
Identitas tersangka, konstruksi dan detail nantinya akan disampaikan saat penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami belum mengumkan nama-namanya, tetapi betul ada tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tuturnya.
Ali Fikri menyampaikan kasus itu merupakan pengemabngan dari perkara korupsi yang menjerat Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung sebelumnya memutuskan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur Prabowo mendapatkan vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, Catur Prabowo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sedangkan Trisna Sutisna divonis lima tahun empat bulan penjara.
Kemudian juga membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,3 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News