GenPI.co - Majelis hakim vonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada kasus korupsi tambang biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidanan penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” katanya pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Sedangkan empat mantan pejabat Ditjen Minerba lainnya juga dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan.
Empat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mijiyanto.
Mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto.
Terakhir yakni a mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.
Majelis hakim mengeluarkan vonis terhadap Sugeng Mijiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan Yuli, Henry, dan Eric penjara selama tiga tahun.
Kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 200 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurangan tiga bulan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News