GenPI.co - Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi putusan mengenai perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa memiliki komitmen merampas sejumlah aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
“Tujuannya untuk asset recovery, sebagaimana yang diterangkan pada surat tuntutan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Ali Fikri mengungkapkan dalil memori kasasi tersebut intinya juga meminta supaya majelis hakim tingkat Kasasi untuk mengabulkan perampasan aset.
“Dalil memori kasasi mempunyai argumentasi maupun sudut pandang mengenai pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” tuturnya.
Kemudian dalam kontra memori, Tim Jaksa membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Ali menyampaikan salah satu analisa tim jaksa KPK mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap aset rumah yang dikembalikan di antaranya yang berada di Jakarta Selatan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan semua aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo merupakan hasil korupsi.
“Tetapi dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembali. Oleh karena itu terjadi inkonsistensi pada poin amar dimaksud,” ujarnya.
KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat korupsi merusak hajat hidup orang banyak. Kemudian memutuskan untuk asset recovery. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News