GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter timah sitaan di Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola supaya tidak rusak dan nilainya menurun.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan pengelolaan aset sitaan itu supaya bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat.
“Aset sitaan yang tetap dikelola ini supaya memberi peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/4).
Hal itu dikatakannya seusai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang.
Dia mengungkapkan sekitar 30 persen warga di Kepulauan Bangka Belitung ini masih mengandalkan timah untuk perekonomian.
Atas pertimbangan itu, penambangan tima di lima smelter itu pun harus bersifat legal, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.
“Pihak-pihak terkait supaya secepatnya mencari soluisi agar menambang secara legal, jadi usahanya tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Amir, dengan penambangan legal maka dampak terhadap kerusakan ekologi dan lingkungan bisa berkurang.
“Kami menggelar rapat untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter di Pulau Bangka Belitung ini,” ucapnya.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News