GenPI.co - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024 sebagian beralasan menurut hukum.
Hal itu dikatakannya sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya terhadap putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.
“Untuk sebagian dalil permohonan beralasan menurut hakim. Tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon pada petitumnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).
Menurut dia, sudah terjadi ketidaknetralan pejabat sekaligus sebagiannya berkelindan dengan penyaluran bansos di sejumlah daerah.
Beberapa daerah tersebut di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Enny menyampaikan MK seharusnya memerintahkan supaya KPU RI menggelar pemungutan suara ulang untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sesuai UUD 1945.
“Seharusnya MK memerintah untuk digelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” tuturnya.
MK diketahui telah mengeluarkan putusan berupa menolak seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024.
“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Ada sebanyak tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyampaikan pendapat berbeda terhadap putusan itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News