GenPI.co - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan menyebut seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Pendapat berbeda tersebut terhadap putusan MK mengenai gugatan kubu Anies-Muhaimin pada sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024.
Menurut dia, dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin itu sepanjang berkaitan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/pegelenggara negara memiliki alasan menurut hukum.
Saldi Isra menyatakan MK seharusnya memerintahkan untuk pemungutan suara ulang demo menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.
“MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).
Saldi menilai berdasar pertimbangan hakim dan fakta persidangan, penyaluran bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.
Dia pun merasa mengemban kewajiban moral supaya mengingatkan agar ada antisipasi dan pencegahan kejadian serupa saat pemilu.
“Terlebih akan dilaksanakan pilkada dalam waktu dekat, hanya berbilang bulan,” tuturnya.
Saldi Isra juga meyakini memang ada masalah terkait netralitas Pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa. Hal itu berdasar pada keterangan Bawaslu, fakta persidangan dan alat bukti.
“Sejumlah daerah yang terjadi di antaranya Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News