Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

22 April 2024 19:20

GenPI.co - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan menyebut seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

Pendapat berbeda tersebut terhadap putusan MK mengenai gugatan kubu Anies-Muhaimin pada sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024.

Menurut dia, dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin itu sepanjang berkaitan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/pegelenggara negara memiliki alasan menurut hukum.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

Saldi Isra menyatakan MK seharusnya memerintahkan untuk pemungutan suara ulang demo menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.

“MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).

BACA JUGA:  Langsung Terapkan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres, MK: KPU Tidak Langgar Hukum

Saldi menilai berdasar pertimbangan hakim dan fakta persidangan, penyaluran bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.

Dia pun merasa mengemban kewajiban moral supaya mengingatkan agar ada antisipasi dan pencegahan kejadian serupa saat pemilu.

BACA JUGA:  MK Sebut Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden pada Perubahan Syarat Batas Usia Paslon

“Terlebih akan dilaksanakan pilkada dalam waktu dekat, hanya berbilang bulan,” tuturnya.

Saldi Isra juga meyakini memang ada masalah terkait netralitas Pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa. Hal itu berdasar pada keterangan Bawaslu, fakta persidangan dan alat bukti.

“Sejumlah daerah yang terjadi di antaranya Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co