PHPU Pilpres 2024, Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

22 April 2024 18:20

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan kubu capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar dalam sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan seluruh eksepsi yang disampaikan dari Termohon dan Pihak Terkait juga ditolak.

“Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam membacakan putusan di MK, Jakarta, Senin (22/4).

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

MK dalam konklusinya menilai permohonan kubu Anies-Muhaimin itu menurut hukum tidak beralasan untuk seluruhnya.

Putusan itu terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA:  Langsung Terapkan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres, MK: KPU Tidak Langgar Hukum

Kubu dari paslon yang diusung Koalisi Perubahan itu mengajukan gugatan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajulan sebanyak sembilan petitum.

Petitum itu di antaranya meminta supaya MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:  MK Sebut Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden pada Perubahan Syarat Batas Usia Paslon

Kemudian Mahkamah Konstitusi supaya mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya meminta agar KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan paslon Prabowo-Gibran.

Selain itu juga MK supaya meminta presiden untuk bersikap netral serta tidak mobilisasi ASN dan tidak memakai APBN untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co