GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait dalil yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden pada perubahan syarat batas usia pasangan calon (paslon).
“Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi oresiden dalam perubahan syarat paslon dalam Pilpres 2024,” kata hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang putusan, Senin (22/4).
Pemohon dalam perkara ini yakni Anies-Muhaimin mendalilkan ada intervensi prsiden pada perubahan batas usia capres dan cawapres melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Aries mengungkapkan putusan MKMK terkait adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak cukup jadi bukti ada tindakan nepotisme.
Dia menyampaikan MKMK juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan dari putusan MK.
“Mengenai penafsiran syarat paslon sebagaimana yang diputus MK itu adalah ranah pengujian undang-undang,” tuturnya.
Majelis hakim Konstitusi pun menilai tidak ada masalah dalam keterpenuhan syarat untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut MK, hasil verifikasi dan penetapan paslon capres-cawapres Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU RI sudah sesuai ketentuan.
MK diketahui membacakan putusan sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mulai pukul 08.59 WIB.
Gugatan dari Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud intinya meminta supaya MK membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News